BANDUNG – Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih membentuk Tim Optimasi dan Sinkronisasi (TOS). Tim tersebut diisi 13 orang dengan berbagai latar belakang yang terdiri dari relawan, akademisi dan politisi partai yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) masing-masing.
Gubernur Jawa Barat terpilih, Ridwan Kamil mengatakan, dalam TOS juga terdapat Kelompok Kerja-Kelompok Kerja (Pokja-pokja) yang akan membantu pasangan Rindu dalam membangun Jawa Barat. Selain iti, Pokja tersebut juga akan membahas rekomendasi kinerja bagi pasangan Rindu dalam waktu enam minggu.
“Dimana hasilnya harus kita tunjukkan dalam seratus hari, kinerja tiga tahun dan kinerja diakhir masa jabatan,” kata Ridwan di Bandung kemarin (26/7).
Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang bersedia dan mau memberikan masukan. Pasalnya, pasangan Rindu ingin berupaya merangkul semua golongan dan lembaga termasuk para mantan gubernur sebagai pemberi pertimbangan.
“Dengan begini proses pembangunan lebih lancar dan komprehensif dan mulai dua hari dari sekarang kita akan membuka gagasan online. Jadi masyarakat selama enam minggu ini diberi jendela untuk memasukan gagasan keren yang mungkin kita luput dan kita akan masukan,” kata dia.
Dalam seratus hari masa kerja, pihaknya juga akan melihat untuk memaksimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Selain itu, pasangan Rindu juga akan memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber selain anggaran tersebut.
Salah satu program yang akan diupayakan, yakni Satu Desa Satu Perusahaan akan segera diluncurkan. Sehingga warga desa tidak perlu pindah ke kota dan dapat memanfaatkan program tersebut, termasuk untuk mengembangkan sisi kepariwisataan di kota dan kabupaten.
“Program lingkungan Citarum Harum juga menjadi salah satu prioritas kita. Saya akan turun ke lapangan sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki sungai terpanjang di Jawa Barat ini,” kata dia.
Dikatakan Emil, pembentukan tim tersebut merupakan hak politik gubernur terpilih yang memiliki dasar hukum kuat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian ruang bagi kepala daerah terpilih yang belum terlantik.