Cegah Pungli, Pemprov Jabar Buat Inovasi

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengataka pencegahan pungutan liar (pungli) terus gencar dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini Ia tegaskan saat membuka Rapat Kerja Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, kemarin (26/07).

Menurutnya, pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk dari pusat, kementerian/lembaga dan sampai daerah.
Hal ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat.

Jadi Saber Pungli itu, tidak terlepas dari masalah adanya pungutan liar. Bukan hanya level instansi bahkan hingga RT/RW,” kata Iwa.

Menurutnya, pungli dinilai mengganggu, meresahkan dan memberatkan masyarakat. Serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, dan tentunya menghambat perekonomian.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah pula meluncurkan beberapa program inovasi yang ditujukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) di lingkungannya.

Beberapa program tersebut, ungkap Iwa, juga telah ditetapkan sebagai ‘pilot project’ pencegahan korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun beberapa program tersebut meliputi E-Samsat Jabar, yang merupakan cara mudah bayar pajak pada sektor pendapatan.

“Sehingga, pembayaran terkait pajak kendaraan bisa langsung dilakukan secara mandiri, dan transparan via E-banking, M-banking, serta ATM, untuk meminimalisir praktek pungli yang kerap berlangsung ketika transaksi dilakukan secara konvensional,” katanya.

Pada sektor tunjangan pegawai, Pemprov Jabar menjalankan sistem manajemen tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Sehingga tidak ada alasan ‘Kurang pemasukan’ bagi para ASN bila melakukan pungli.

“Kemudian Inovasi Satu Akses Pasti Simpatik Jabar pada sektor perizinan. Dengan kemudahan yang diberikan, menghindarkan praktek pungli maupun percaloan,” ungkap Iwa.

“Kami juga akan terus berikan sosialisasi, pendidikan, dan penindakan,” tegasnya.

Menurut Iwa, apabila menemukan praktik pungli, masyarakat bisa melaporkan ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via [email protected], SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar.
Sapu bersih pungutan liar, selain oleh aparat, kami juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk memberikan laporanya,”pungkas Iwa. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan