Jegal Lawan Politik Jokowi

JAKARTA – Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang berisi aturan izin kepala daerah yang hendak dijadikan calon presiden/wakil presiden menuai kritikan. Penekanan diharuskannya seorang kepala daerah mendapatkan izin presiden untuk maju di Pilpres dinilai bermuatan politik. Di mana berpeluang menjegal lawan-lawan politik Jokowi.

Pihak parlemen pun turut bersuara, mengomentari peraturan yang baru ditandatangani Jokowi pada 19 Juli 2018 lalu ini.  Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuturkan, PP Nomor 32 Tahun 2018 ini mencurigakan. Perlu dipertanyakan soal momentum dan substansi pengesahannya. ”Tindakan Pak Jokowi sangat tidak bisa diberi makna tinggi karena diwarnai oleh hal2 yang Mencurigakan terkait momentum dan substansi,” ujar Fahri saat dihubungi FIN, Jakarta, kemarin (25/7).

Aturan yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu dipandang tidak bermuatan aspek kenegarawanan. ”Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya (Jokowi) sendiri,” ucap Fahri.

Menurut Fahri, momentum pengesahan aturan ini tidak di waktu yang tepat. Pasalnya, mepet menjelang Pilpres 2019. ”Kalau tidak mau dicurigai, jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024 bukan tahun Depan,” imbuhnya.

Aturan yang memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 29 PP Nomor 32 Tahun 2018. Dinyatakan dalam ayat (1) PP tersebut bahwa Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Kemudian, ayat (2) dalam Pasal 29 PP Nomor 32 Tahun 2018 menyatakan, presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin. Adapun jika presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap sudah diberikan. Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan