“Kami sangat optimis akan mencapai target, karena Pajak yang didapat kebanyakan dari industri pengolahan, seperti tektile, emas, properti, namun kalau UMKM tidak terlalu besar, pajak yang di dapat dari UMKM diperkirakan kurang dari Rp 50 miliar,” jelasnya. (yul/yan)
Sosialisasikan Penurunan Tarif Pajak untuk UMKM
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News