Putusan MK Bikin Kacau Pemilu

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (Parpol) untuk menyalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 182 huruf l UU Pemilu berbunyi: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menuturkan, putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi Anggota DPD bisa mengacaukan proses Pemilu, khususnya bagi partai politik peserta Pemilu. Sebab putusan ini terjadi saat proses pencalegan sedang berlangsung.

”Putusan MK ini bisa timbulkan kekacauan dan kegaduhan proses pemilu khususnya bagi partai politik peserta pemilu yang saat ini sedang memroses calon anggota legislatif atau caleg,” kata Ramses lewat pesan tertulisnya, di Jakarta, kemarin (24/7).

Akademisi Universitas Mercu Buana Jakarta ini menjelaskan, kekacauan ini terjadi karena sesuai putusan MK tersebut, maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi Calon Anggota DPD harus mengundurkan diri, sementara di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta Pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

”Dalam putusan ini jelas bila ada pengurus partai yang ikut calon DPD maka harus mundur dari pengurus partai. Inikan kacau sebab pengurus partai inikan namanya sudah masuk di KPU dan sebelumnya sudah mengikuti proses verifikasi partai peserta pemilu berdasakan SK Menkumham). Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau,” ujar Ramses.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan