KPP Madya Bandung Sosialisasi Biaya Pajak Pelaku UMKM

BANDUNG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung memberikan sosialisasi peraturan perpajakan terkini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 90 Wajib Pajak (WP) secara antusias menyimak setiap pemaparan yang disampaikan terkait PP terbaru tersebut. Dari 90 WP tersebut, terdapat 14 WP di KPP Madya Bandung yang masih menggunakan skema lama atau PP 46 dengan pajak 1 persen dari omset.

Kepala KPP Madya Bandung, Andi Setiawan mengatakan, pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk menyampaikan sosialisasi perpajakan terbaru, khususnya PP Nomor 23 Tahun 2018. Dengan begitu, WP yang masih menggunakan skema lama bisa beralih pada skema baru.

”Siapa tahu nanti saudara dari yang 14 ini jadi pengusaha dan masuk skema baru. Bayar setengah tapi sepenuh hati, 0,5 persen tapi sepenuh hati bayarnya,” kata Andi di Bandung, Rabu (18/7).

Diharapkan dia, setiap KPP Madya maupun kantor-kantor pajak lainnya bisa secara masif melakukan sosialisasi agar partisipasi masyarakat pelaku UMKM bisa semakin banyak yang taat membayar pajak. Dia menilai, tujuan PP tersebut untuk menciptakan keadilan, kemudahan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi di sektor pajak.

”Meskipun tarifnya kecil tapi WP yang berkontribusi semakin banyak dan luas, itu pasti penerimaan pajaknya bagus, meskipun tarifnya turun,” kata dia.

Disinggung mengenai dampak dari penurunan tarif pajak, Andi menilai dalam jangka pendek dipastikan berdampak pada penurunan pendapatan pajak. Namun, jika WP yang taat pajak mengalamai penambahan, maka dalam jangka panjang akan menambah pendapatan negara dari sektor pajak.

”Meskipun tarifnya turun, dalam jangka panjang itu pasti akan naik. Artinya kami ini melakukan sosialisasi secara masif, lebih luas dan lebih sering,” kata dia.

Dia mengatakan, sosialisasi tersebut akan secara masif pihaknya lakukan, baik secara langsung maupun melalui media pendukung lainnya. Andi menyatakan akan terus melakukan sosialisasi lebih lanjut melalui radio, media cetak dan medis sosial agar informasi bagi WP semakin tersampaikan.

”Kita inginkan masyarakat itu sadar pajak karena pajak itu dari kita untuk kita,” kata dia. (mg1/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan