PLTU Riau Bermasalah Sejak Perizinan Awal

”Bukan dokumen rahasia, bukan dokumen banyak, hanya kopian.Terkadang ada di kopi-kopian (dokumen) ada. Terkadang dokumen yang belum saya tandatangani, saya baca saya tandatangani di rumah. Ada juga proposal-proposal, setiap saat reporting bulanan itu. Itu kan tidak mungkin, kalo di kantor tidak dibaca,” ujar Sofyan di Kantor Pusat PLN, Jakarta, pada kemarin (16/7).

Sofyan mengaku ‘angkat tangan’ terkait adanya proses hukum di salah satu proyek yang dikerjasamakan oleh PLN di Provinsi Riau itu. “Ini jika ada permasalahan permasalahan dipihak konsosrsium kami tidak bisa mendalami ke sana. Kami hanya sebatas di kami dan perusahaan kami,” imbuhnya. Sekedar informasi, kontrak kerjasama proyek PLTU Riau 1 ini dilaksanakan dengan LOI antara PPN dengan konsorsium. Para konsorsium itu yakni, BlackGold (PT Samantaka Batu Bara) dan PT Pembangkitan Jawa-Bali, serta China Huadian Engineering Co., Ltd.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengakui, KPK sudah menyurati MKD untuk melakukan penggeledehan di ruang kerja Anggota Komisi VII DPR-RI itu. Namun, surat yang dilayangkan KPK itu bersamaan dengan hari libur kerja, hingga penggeledahan harus ditunda dan akan dilakukan dalam waktu cepat. Dirinya selaku Ketua MKD mengakui pihaknya tidak akan mempersulit langkah penyegelan tersebut.

”Beberapa ya, dua hari lalu memang ada permintaan KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan, karena itu hari libur dan memberikan informasi pada MKS. Saya pikir karena sudah ada informasi dan kami sesuai undang-Undang (UU) juga tidak mempersulit penyegelan dan sudah dilakukan. Mungkin tahapan berikutnya adalah penggeledahan,” kata Dasco.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menuturkan, hingga kini, informasi waktu dilakukan penggeledahan belum disampaikan ke MKD. Namun, berdasarkan amanat UU, Dasco memastikan langkah penggeledahan akan berjalan sesuai dengan aturan UU tang ada. ”Sampai hari ini belum ada, tapi informasi katanya dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU dan ketika itu kemudian prosedur diikuti, ya kita juga tidak akan mempersulit,” ucapnya.

Saat ini, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo telah diamankan oleh KPK untuk mendalami kasus suap tersebut. Selain dua tersangka ini, lembaga ‘anti rasua’ itu juga sedang menggarap Direktur Utama (Dirut) Perusahan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dengan kasus yang sama. Basir sudah diamankan oleh KPK pada, Minggu (15/7) di kediamannya Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat usai melakukan penggeledahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan