NGAMPRAH– Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra yang melakukan
proses open bidding pengisian jabatan Sekda Kabupaten Bandung Barat menuai kritik dan kontroversi. Sebab, pemberitahuan open bidding atau lelang jabatan terkesan mendadak dan seperti dipaksakan mengingat masa jabatan Plt Bupati akan berakhir pada 17 Juli 2018.
Informasi yang dihimpun, surat seleksi terbuka tercatat tanggal 6 Juni 2018 tapi baru dibagikan tanggal 22 Juni 2018. Surat itu baru diterima oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 25 Juni, sementara pendaftaran ditutup pada Jumat 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB. Sementara, pengumuman sekda itu akan dilakukan 4 Juli 2018.
Mepetnya waktu membuat persyaratan yang diminta sulit terpenuhi. Sehingga banyak pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda memilih tidak ikut proses open bidding tersebut. Akibatnya, hingga kini proses open bidding tersebut minim peminat dan informasinya hanya satu nama yang mendaftar atas nama Maman Sulaeman yang kini menjabat sebagai Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
“Saya melihat terkesan dipaksakan proses open bidding jabatan sekda ini. Selain minim informasi secara terbuka, persyaratan juga hanya diberikan waktu hanya satu minggu dan ini terkesan dadakan saja. Padahal, lelang jabatan sekda itu harus jauh-jauh hari diumumkan dan terbuka bagi publik,” sesal salah seorang kepala dinas yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Dirinya mengungkapkan, rencana mutasi ini dilakukan melalui proses yang tidak lazim. Sesuai aturan mestinya mutasi rotasi maupun promosi diawali dari proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), setelah itu diajukan ke bupati. Tapi yang terjadi justru sama sekali tidak melibatkan institusi Baperjakat sehingga prosedurnya menjadi cacat hukum.
“Selama puluhan tahun saya menjadi PNS, baru sekarang ada mutasi tanpa melibatkan Baperjakat. Padahal sudah jelas aturannya harus melalui proses Baperjakat,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Tokoh Pemekaran Kabupaten Bandung Barat Asep Ado menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Bupati Yayat T. Soemitra. Menurut dia, semestinya tidak seenaknya dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Idealnya, sebelum melaksanakan open bidding dia berkomunikasi dulu dengan bupati terpilih. Sebab, pada akhirnya bupati terpilih hasil pilkada yang akan menjadi rekan kerja sekda. “Jabatan Yayat itu habis tanggal 17 Juli 2108, ada maksud dan tujuan apa dia memaksakan untuk open bidding sekda,” katanya.