Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar memaparkan, harus terakomodirnya perda sebagai upaya menjamin kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya guru honorer. Selain itu, perlu dilakukan sebagai antisipasi terhadap peningkatan anggaran pada sektor upah para guru honorer di Kota Bandung.
”Paling tidak di sektor itu (upah) saja kan mungkin bisa sampai Rp 400 miliar dibanding tahun sekarang yang kita baru alokasikan Rp 99 miliar,” kata Nazar kepada Jabar Ekspres.
Dikatakan dia, upah guru honorer di Kota Bandung saat ini cenderung mengalami peningkatan dibanding sebelumnya yang hanya mencapai Rp 590.000-Rp 1.060.000 per bulan. Jika dikalikan dengan 12 ribu jumlah guru honorer di Kota Bandung serta mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3,5 juta, maka diperlukan anggaran kurang lebih sebanyak Rp 500 miliar.
Baca Juga:Lelang Jabatan Sekda DipaksakanBunderan Leuwigajah Butuh Jembatan Baru
Nazar menyampaikan, sebelumnya jumlah guru honorer di Kota Bandung mencapai 19 ribu orang yang menyebabkan upah bagi guru honorer terbilang kecil. Namun, adanya peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK setelah dialihkan ke provinsi dinilai menjadi langkah awal Pemerintahan Kota Bandung menyejahterakan tenaga pendidik.
Menurutnya, pada saat pengeloaan semua jenjang sekolah berada dalam kewenangan pemerintah kota juga dinilai tidak bisa memperhatikan beban pengajaran yang dilakukan pendidik. Sebab, sebelumnya masih banyak para guru yang mengajar dalam kurun waktu 5 sampai 10 jam dikarenakan tidak ada syarat dan aturan yang jelas.
”Sekarang kan ada syarat jam pelajaran, dan syarat juga lebih lengkap dibandingkan ketika diberikan dalam bentuk hibah,” kata dia.
Dengan pengalokasian anggaran yang dinilai cukup besar, tentunya Pemkot Bandung harus mampu memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan. Khususnya di luar belanja rutin. Seperti dikuatkan dalam amanat perda pendidikan. Untuk mewujudkan hal ini, beberapa strategi yang perlu disiapkan Pemkot Bandung adalah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Efisiensi berbagai program yang dinilai tidak terlalu efektif.
”Bagaimana kita melakukan efisiensi terhadap belanja-belanja yang memang sebenarnya sebisa mungkin diefisienkan. Diefektifkan agar tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga harus mampu melihat berbagai peluang agar pengalokasian anggaran dilakukan kepada hal yang paling urgent. Artinya, kesejahteraan para tenaga pendidik harus menjadi prioritas. Sebelum berbicara sarana dan prasarana, termasuk kualifikasi tenaga pendidik.
