Komitmen Anggaran 20 Persen Jadi Pondasi Pelayanan

”Nah, ketika anggaran sudah besar maka tidak lagi alasan kelompok-kelompok kerja guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tidak memilikirkan kualitas belajar di kelas,” urainya.

Menurut dia, starting point masa depan pendidikan Kota Bandung bisa dimulai dari perda pendidikan yang mengamanatkan 20 persen anggaran pendidikan dari APBD. Setelah itu, diuraikan dan ditentukan apa saja program prioritasnya. ”Ke depan, ini akan menjadi pondasi wali kota yang baru untuk memajukan pendidikan Kota Bandung. Maka nanti, siapapun pemimpinannya akan tahu perencanaan logis pendidikan sebelum dilaksanakan,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, hampir semua anggota Komisi D menjadi anggota pansus raperda yang kemudian menjadi pendidikan.

Pansus membahas dengan hati-hati dan detail dalam melihat persoalan pendidikan Kota Bandung dari tahun ke tahun. Termasuk menyaring beragam aspirasi publik.

”Kami menekankan (perda) tidak berbenturan dengan aturan lebih tinggi dalam hal ini undang-undang. Agar tidak melawan koridor yang ada,” ucapnya.

Salah satu dari poin yang bahas, kata dia, ke depan guru honorer mendapatkan gaji sebesar UMK Kota Bandung. ”Sudah ada payung hukumnya, yaitu perda pendidikan,” ungkapnya.

Perda pendidikan harus menjadi payung hukum kebijakan yang selama ini sulit terlaksana. Juga bagaimana sekolah-sekolah swasta menengah dibantu untuk pembiayaan. Sebab, dalam aturan Kemendagri, jika ada payung hukum, maka aturan memberikan bantuan tidak mampu minimal warga Kota Bandung menjadi sangat konkrit,  dan penting untuk ditindaklanjuti pemerintah.

”Perda pendidikan ini membawa Pemerintah Kota Bandung memahami keinginan masyarakat. Harapan saya Pemerintah Kota Bandung mau melaksanakannya. Jangan ada politis. Sebab ini ada kebijakan politis yang sudah sama-sama diemban dan disetujui (Pemkot Bandung, Dinas Pendidikan dan Komisi D DPRD Kota Bandung,” tegasnya.

Achmad menegaskan, perda pendidikan benar-benar bisa mengayomi masyarakat. Begitu pun ketika kewenangan SMA sekarang sudah ada di provinsi. Pemerintah Kota Bandung tetap melindungi dan mendorong anak sekolah meski berasal dari keluarga tidak mampu.

DPRD Kota Bandung menilai perda pendidikan harus terakomodir dari segi anggaran. Serta masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan