Komitmen Anggaran 20 Persen Jadi Pondasi Pelayanan

”Kota Bandung itu 20 persen juga belum. Tapi jika digabungkan dengan anggaran non TPG (tunjangan profesi guru), kita sudah 30 persen,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana kepada Jabar Ekspres, belum lama ini di ruang kerja.

Sesuai kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota juga bertanggung jawab dalam penyediaan layanan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan nonformal. Maupun pemerintah provinsi untuk penyediaan layanan jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Elih mengungkapkan, perda pendidikan sangat mungkin diturunkan dalam berbagai perwal. Dengan begitu, Bandung ke depan akan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang mengatur, menata pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan secara otonom.

Perda pendidikan menjadi landasan dan dasar hukum. Memastikan semua anak mendapat layanan PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan nonformal yang bermutu, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berbasis karakter.

Menurut Elih, perda pendidikan juga bisa menjadi dasar acuan wali kota mendatang. Dengan begitu, ketika mereka memiliki program sendiri mengenai pendidikan. Tidak akan melenceng dari kebutuhan utama pendidikan Kota Bandung. ”Perda ini memungkinkan tidak tergerus meski pimpinan berganti kebijakan,” ujar dia.

Perda pendidikan berisi beragam perspektif dalam pasal-pasal mengenai prioritas untuk memajukan pendidikan di Kota Bandung. Kemajuan tidak hanya tertuju pada ruang kelas baru (RKB).  ”Ini yang harus dipetakan. Bagi saya yang harus diprioritaskan adalah guru dan tata kelola. Di situlah riilnya pelayanan (pendidikan),” terang dia.

Elemen lain yang diperhatikan dalam perda itu, menggagas guru honorer mendapat gaji berstandar upah minimum kota (UMK). Dengan catatan guru tersebut memenuhi persyaratan. Minimal S1. Gagasan ini dibuat, agar tidak ada lagi alasan bagi guru mencari jam mengajar di sekolah lain. Sebagaimana diketahui,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah peraturan yang mensyaratkan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Peraturan sebelumnya mewajibkan guru mengajar selama 24 jam. Kini diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.

Kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan