Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung masih menunggu rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS. Meski demikian KPU Kabupaten Bandung mengaku siap menggelar PSU tersebut.
“Katanya ada 2 TPS yang PSU. Pada prinsipnya kami sekarang sedang menunggu proses rekomendasi dari Panwaskab. Apakah benar hasil kajian mereka (Panwaskab) masuk kategori PSU atau tidak,” jelas Yudaningsih F Saad Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung.
Meski demikian, Yuda menegaskan pihaknya siap menggelar PSU tersebut jika seandainya Panwaskab benar-benar merekomendasikan PSU. Karena berdasarkan pengalaman KPU di Pilbup 2015 lalu pernah menggelar PSU di tiga TPS.
“Ini baru terindikasi, seandaikan dua TPS itu masuk kategori PSU. Kami siap kami menuggu Panwascab aja,” katanya.
KPU sendiri menyayangkan peristiwa tersebut, kenapa KPPS dan Panwas bisa kecolongan. Secara regulasi KPPS tersebut telah melakukan kekeliruan, namun apakah karena faktor kelelahan atau bukan pihaknya juga tidak tahu. Padalah sebelumnya pihaknya telah mengoptimalkan bimbingan teknologi pada PPK dan PPS.
“Jika KPPS mengizinkan orang ber E-KTP di luar Jabar untuk memilih di Jabar itu tidak boleh. Dan pada saat itu padahal saksi dan pengawas TPS ada. Bagaimana kinerja mereka apa mereka tidak faham regulasi atau memang kelelahan kami tidak tahu. KPU akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis bagi KPPS yang melakukan pelanggaran administrasi tersebut,” pungkasnya (rus/yan)