Pengacara Novanto Divonis Tujuh Tahun

Tapi, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim Saifuddin Zuhri di persidangan. (AH/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan