Pph Final UMKM Turun Jadi 0,5 Persen

SURABAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tarif sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya kemarin (22/6). Kegiatan itu dihadiri 2 ribu pelaku UMKM di wilayah Jatim.

Kebijakan penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP 46 tahun 2013. Beleid baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo mengatakan ada dua pokok perubahan dalam aturan baru ini. ”Pertama, penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen, dan yang kedua mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen menjadi tiga kategori yaitu untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun, dan untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun,” jelas Yoyok.

Menurut Yoyok, kebijakan ini merupakan fasilitas yang hanya diberikan kepada wajib pajak UMKM, yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) hingga Rp4,8 miliar setahun.

”Fasilitas ini untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai 1 Juli nanti, Wajib pajak yang beromzet dibawah Rp4,8 miliar dan masih belum menggunakan pembukuan, cukup mengalikan omzetnya dengan tarif 0,5 persen untuk mengetahui jumlah pembayaran pajaknya dan membayarkannya” katanya.

Lebih lanjut Yoyok mengatakan, pembayaran pajak dari UMKM di Kanwil DJP Jawa Barat I masih cukup rendah. Pada tahun 2017 lalu, tercatat jumlah pembayaran pajak PPh final UMKM Rp 375,8 miliar dari 98.471 Wajib Pajak. “Hingga 18 Mei 2018, jumlah pembayaran pajak baru terealisasi Rp 186,5 miliar dari 71.251 Wajib Pajak,” ungkapnya.

Yoyok berharap, dengan kemudahan dan diturunkannya tarif PPh final ini, akan mendorong para pelaku UMKM berperan aktif dalam kegiatan pembangunan melalui pembayaran pajak mereka. Pihaknya siap membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban mereka.

”Kami akan membantu agar mereka benar-benar bisa mandiri menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar dia. (*/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan