Program BPNT Mulai Diterapkan Sejak Mei

NGAMPRAH– Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat memastikan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai pengganti beras sejahtera (rastra) sudah mulai diterapkan sejak Mei 2018. Hal itu setelah keluar surat edaran (SE) Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1416/4/BS.02/04/2018 Tentang Perluasan BPNT.

Seperti diketahui, sebelumnya kabupaten di Jawa Barat yang sudah bisa menjalankan program BPNT mulai dari Kabupaten Bandung, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Subang dan Sukabumi. “Awalnya memang diundur hingga tahun depan, tapi ada surat edaran baru dari dirjen soal perluasan BPNT, termasuk di dalamnya ada Bandung Barat,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial, Dewi Nur Anggraeni di Ngamprah, kemarin.

Heri mengungkapkan, penyaluran BPNT ini juga ditandai dengan Launching Penyaluran Program BPNT Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018 berlokasi di Kecamatan Ngamprah. Selain Dinas Sosial hadir juga perwakilan dari BNI dan Baznas. Dalam kesempatan itu, secara simbolis Baznas memberikan sembako kepada 150 orang. “Kita sudah launching dihadiri juga dari pihak BNI, termasuk dari Baznas kemarin memberikan bantuan sembako juga,” katanya.

Menurut Heri, kendati sudah dimulai sejak Mei lalu, namun pendistribusian beras dan telur bagi seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjumlah 95.599 keluarga ini diharapkan bisa selesai pada 8 Juni 2018. “Secara bertahap kita salurkan beras premium dan telur ini kepada KPM. Sementara, untuk distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah didistribusikan seluruhnya oleh pihak BNI,” ungkapnya.

Heri menyebutan, saat ini sudah ada 253 agen yang siap mendistribusikan beras dan telur agar memudahkan masyarakat dalam membeli kebutuhan pokok. “Sehingga masyarakat tidak bingung saat membeli beras dan telur karena sudah ada agen yang ditunjuk serta tersebar di seluruh wilayah di Bandung Barat. Artinya, tidak hanya bulog saja yang mendistribusikan tapi agen lain juga dibolehkan,” ujarnya seraya menyebutkan setiap KPM mendapatkan jatah Rp 110.000/bulan dalam bentuk deposit di KKS yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti beras dan telur. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan