Bos FT Divonis Maksimal

Bos FT Divonis Maksimal
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
TAK JERA: Tiga Terdakwa, Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (tengah) dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) berada di mobil tahanan usai menjalani sidang.
0 Komentar

”Tapi hanya dijanjikan dan diminta kembali namun juga tak diberi begitu seterusnya,” jelasnya. Maka mereka pun meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Tito Karna­vian.

Padahal data tersebut akan dipergunakan untuk peng­embalian dana jamaah. Lan­taran jumlah korban FT men­capai 63.310 orang. ”Mereka tahunya bayar lunas ke FT dan berangkat umrah. Gitu aja,” kata Luthfi.

Selain itu, Luthfi mengung­kapkan bahwa para korban juga mendesak pembentukan pantia khusus di DPR untuk menangani persoalan FT itu. Mereka serius untuk menga­wal pembentukan pansus itu. Dia menyebutnya Pansus Travel Gate.

Baca Juga:Emas dapat Dukungan Ibu PengajianSejumlah Tokoh Cianjur Selatan Dukung Deddy-Dedi

”Mereka akan ajukan per­mohonan resmi, mungkin ke komisi 3 dalam waktu dekat. Kami sudah koordinasi dengan Komisi 3,” ungkap Luthfi.

Dia menuturkan para korban akan terus menuntut agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh kepada mereka. Para korban jamaah FT itu berharap ada transpa­ransi aaset-aset FT yang di­sita. ”Dan diharapkan agar JPU (jaksa penuntut umum) JPU selaku eksekutor negara harus segera mengembalikan uang jamaah secara penuh,” jelas dia.

Selain itu, mereka juga berharap pemerintah dalam hal ini Kemenag hendaknya tidak cuci tangan. Sebab, mereka menilai kasus ini tak akan terjadi jika Kemenag dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksana umrah. ”Jika Ke­menag abai, bukan musta­hil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang keru­gian dan dampaknya akan lebih massive,” ungkap dia. (bry/jun/rie)

0 Komentar