”Tapi hanya dijanjikan dan diminta kembali namun juga tak diberi begitu seterusnya,” jelasnya. Maka mereka pun meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Tito Karnavian.
Padahal data tersebut akan dipergunakan untuk pengembalian dana jamaah. Lantaran jumlah korban FT mencapai 63.310 orang. ”Mereka tahunya bayar lunas ke FT dan berangkat umrah. Gitu aja,” kata Luthfi.
Selain itu, Luthfi mengungkapkan bahwa para korban juga mendesak pembentukan pantia khusus di DPR untuk menangani persoalan FT itu. Mereka serius untuk mengawal pembentukan pansus itu. Dia menyebutnya Pansus Travel Gate.
”Mereka akan ajukan permohonan resmi, mungkin ke komisi 3 dalam waktu dekat. Kami sudah koordinasi dengan Komisi 3,” ungkap Luthfi.
Dia menuturkan para korban akan terus menuntut agar uang yang mereka setorkan dapat dikembalikan utuh kepada mereka. Para korban jamaah FT itu berharap ada transparansi aaset-aset FT yang disita. ”Dan diharapkan agar JPU (jaksa penuntut umum) JPU selaku eksekutor negara harus segera mengembalikan uang jamaah secara penuh,” jelas dia.
Selain itu, mereka juga berharap pemerintah dalam hal ini Kemenag hendaknya tidak cuci tangan. Sebab, mereka menilai kasus ini tak akan terjadi jika Kemenag dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksana umrah. ”Jika Kemenag abai, bukan mustahil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang kerugian dan dampaknya akan lebih massive,” ungkap dia. (bry/jun/rie)