NGAMPRAH – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat akan dikenakan zakat profesi yang akan diambil dari gaji yang diterimanya. Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Bandung Barat Nomor 400/588/Kesmas Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat, Hilman Farid membenarkan jika tahun ini diterapkan zakat profesi bagi ASN Pemkab dan Kemenag. Hal itu setelah ada surat edaran bupati yang sudah disosialisasikan. “Tujuannya untuk mengoptimalkan zakat dari para ASN. Sebelumnya zakat profesi hanya dikenakan bagi ASN yang memiliki TPP (tunjangan prestasi pegawai). Sekarang ASN yang tidak memiliki TPP juga dikenakan,” ujarnya.
Hilman menyebutkan, zakat profesi bagi ASN itu akan diambil 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya. Besaran nilai zakat profesi itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kita juga menggandeng MUI dalam menerapkan zakat profesi ini. Kita berharap, penerapan zakat profesi ini bisa berjalan lancar karena potensinya cukup besar,” ujarnya.
Baca Juga:Ancam Lakukan Pemagaran Komplek Pesona Ciganitri180 Juta Dana Baznas Disalurkan ke 29 Mesjid
Dia menjelaskan, berdasarkan data Baznas, titipan zakat dari Pemkab dan Kemenag per bulan Oktober-Desember 2017 mencapai Rp207 juta. Itupun tidak semua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyetorkan zakatnya. “Di Pemkab itu sudah dibentuk UPZ di setiap SKPD. Tapi yang baru terserap hanya sekitar 60 persen,” terangnya.
Dikatakannya, saat ini jumlah ASN di KBB bila dijumlah dengan guru dan tenaga kesehatan bisa mencapai 10.000 orang. Sementara, saat ini yang sudah berjalan hanya ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan pengumpulan zakat fitrah di tahun ini. Sebab, potensi pengumpulan zakat fitrah di Kabupaten Bandung Barat bisa mencapai Rp54 miliar. “Hitungannya dari jumlah penduduk saat ini yang mencapai 1,8 juta jiwa dikalikan dengan harga Rp30 ribu/orang sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan,” katanya.
Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat fitrah ini, pihaknya sudah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dari tingkat RW, desa hingga kecamatan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengumpulan zakat dari masyarakat. “Pengumpulan zakat dari masyarakat itu memang beda-beda. Ada yang lewat baznas, ada juga yang disalurkan secara mandiri dari pemberi zakat kepada penerima yang berhak,” tandasnya. (drx)
