KPU Kota Bogor Pastikan Seluruh Fasilitas Negara Habibi Zaenal Telah Ditarik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat memberikan pernyataan sikap terkait pemberhentian permanen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat memberikan pernyataan sikap terkait pemberhentian permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 atas dugaan gratifikasi untuk kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024. Selasa (10/2/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan seluruh fasilitas negara yang sebelumnya digunakan oleh Muhammad Habibi Zaenal selaku Ketua KPU Kota Bogor telah ditarik dan diamankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menjelaskan penarikan fasilitas dilakukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan pemberhentian tetap terhadap Habibi Zaenal pada Senin (9/2/2026), terkait dugaan gratifikasi pada Pilkada 2024.

“Barang-barang yang melekat sebagai fasilitas Ketua, seperti kendaraan dan fasilitas pendukung kerja lainnya, sudah ditarik dan diamankan,” jelas Dede di Kantor KPU Kota Bogor, pada Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Dede menegaskan, seluruh fasilitas tersebut merupakan aset negara yang telah terinventarisasi secara resmi oleh KPU Kota Bogor.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan internal guna memastikan tidak ada fasilitas yang masih digunakan oleh yang bersangkutan.

“Kami akan memastikan kembali dalam rapat berikutnya apakah seluruh inventaris telah ditarik sepenuhnya,” ujarnya.

Selain fasilitas, Dede juga menyebut bahwa Habibi Zaenal tidak lagi menerima honorarium sebagai penyelenggara pemilu. Namun, pihaknya masih akan melakukan konfirmasi administratif lebih lanjut.

“Untuk bulan ini kemungkinan tidak, namun akan dipastikan kembali kepada Sekretaris selaku pengguna anggaran,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Habibi Zaenal resmi diberhentikan secara permanen oleh DKPP berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, yang dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta pengoordinasian dana sebesar Rp3,7 miliar untuk tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana, pada Pilkada 2024.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Habibi Zaenal sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa perkara yang menjerat mantan Ketua KPU Kota Bogor tersebut bersifat individual dan tidak berkaitan dengan tugas kelembagaan maupun hasil penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Tidak ada sengketa proses maupun hasil Pilkada. Pilkada 2024 di Kota Bogor berjalan dengan baik dan hasilnya telah ditetapkan secara sah dan akuntabel,” tandasnya.

0 Komentar