Razia untuk Pelanggaran Bongkar Muat

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi lakukan razia dan penertiban kepada sejumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan bongkar muat di kawasan terminal angkutan Pasar Antri Cimahi.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, pihaknya terpaksa menghentikan beberapa kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur terminal Pasar Antri, lantaran bongkar muat yang di lakukan di kawasan terminal angkutan menyalahi aturan mengenai fungsi terminal.

“Razia ini kami lakukan untuk menertibkan angkutan yang melakukan pelanggaran bongkar muat. Karena jalur terminal ini bukan sebagai tempat bongkar muat,” ungkapnya, disela sela pelaksanaan razia, kemarin (24/5).

Menurut Ranto, meski terpampang jelas rambu dilarang melintas untuk truk dan angkutan barang di sekitar jalan masuk Jalan Sriwijaya Raya, namun masih banyak sopir angkutan barang dan pemiliknya yang membandel tetap menerobos jalan terebut. Akibatnya, lalulintas disekitaran terminal mengalami kemacetan.

“Maka kami hentikan (kendaraan) dan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Dan kita lakukan tindakan kepada yang membandel,” ungkapnya.

Ranto mengakui Cimahi seharusnya segera membuat terminal angkutan barang untuk memininalisir pelanggaran oleh pemilik angkutan barang. Dengan demikian terminal angkutan orang tidak akan terganggu oleh bongkar muat barang.

“Sebetulnya di Pasar Antri ada lahan parkirnya, jadi dibongkar muat disitu, lalu diangkut ke kiosnya masing-masing, bukan diturunkan di kios,” katanya.

Ranto menjelaskan, hingga saat ini, masih banyak pemilik angkutan barang tidak cukup jera dengan sanksi yang diberikan. Untuk itu pihaknya rutin melakukan penertiban di kawasan pasar setiap dua bulan sekali. Dan pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan tilang dan memberikan tanda khusus kepada kendaraan angkutan barang yang secara jelas melakukan pelanggaran.

“Ini untuk efek jera. Selama ini kan paling sanksi dan denda ringan. Kemarin di Bale Bandung sudah ada pemberian sanksi berat seperti denda sampai Rp 1,5 juta. Jadi upaya penegakan hukum yang kami lakukan ini tidak sia-sia,” terangnya.

Tak hanya angkutan barang, pihaknya juga memeriksa kelaikan angkutan kota dan kelengkapan surat-surat kendaraan, untuk memprioritaskan keselamatan penumpang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan