Keunggulan Berzakat via Lembaga

Pendayagunaan dana zakat dilatarbelakangi semangat mengubah kondisi penerima zakat (mustahik) menjadi berdaya dan kelak menjadi pembayar zakat. Dana zakat bisa didayagunakan menjadi bantuan modal bagi petani dan peternak lokal, serta para pelaku usaha kecil. Juga, bisa didayagunakan untuk investasi pengembangan sumber daya manusia seperti beasiswa bagi siswa dan mahasiswa dhuafa.

Membayar zakat melalui lembaga sejatinya memang sudah dicontohkan di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat. Beberapa petugas zakat (amil) bahkan ditunjuk langsung untuk membantu Nabi Muhammad SAW, seperti Mu’az bin Jabal (Yaman), Abu Bakar dan Umar bin Khattab (Madinah), serta Anas bin Malik (Bahrain).

Kedua, badan dan lembaga amil zakat diaudit oleh akuntan publik. Ini menjadi kontrol lembaga untuk menggunakan dana umat yang terhimpun sesuai peruntukannya. Kredibilitas lembaga di mata publik pun terjaga lantaran adanya transparansi.

Ketiga, berzakat melalui lembaga dapat menghindari beberapa kasus yang terjadi bila penyaluran zakat dilakukan secara langsung. Beberapa kasus kerap terulang bila penyaluran secara langsung, seperti berbondong-bondongnya massa hingga terjadi kericuhan. Bahkan beberapa kejadian sampai menelan korban jiwa. Cara ini bukannya salah, melainkan dirasa dan dianggap kurang memuliakan mustahik.

Keempat, selain memang lebih bisa dikelola secara profesional, kini zakat yang ditunaikan via lembaga menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ini tidak terbatas untuk wajib pajak orang pribadi, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang ditunaikan oleh wajib pajak institusi atau badan usaha yang dimiliki pemeluk agama Islam.

Adapun menunaikan zakatnya disyaratkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah. Dengan begitu, pribadi atau badan usaha yang membayarkan zakatnya melalui lembaga selain berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Bila masyarakat wajib zakat di Indonesia bisa seluruhnya berzakat melalui lembaga atau badan amil zakat, nampaknya potensi zakat Indonesia dalam setahun yang mencapai Rp 217 triliun—Jawa Barat menempati urutan provinsi pertama dengan 17,6 triliun—berdasarkan hasil riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia pada tahun 2011 lalu, bukan tidak mungkin bisa optimal didayagunakan. Semoga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan