CIMAHI – Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) di Kota Cimahi sebagian merupakan Kawasan Bandung Utara (KBU) Namun, keberdaannya kini penuh dengan komplek rumah-rumah mewah. Namun, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana sepertinya enggan untuk disalahkan. Sebab, untuk pembangunan rumah diwilayah Kolmas menjadi kewenangan pihak Provinsi.
Padahal, pihak provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi persyaratan untuk mendirikan sebuah bangunan. Sedangkan untuk urusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan kewenangan Pemkot Cimahi.
’’ Pengawasan KBU di jalan Kolonel Masturi merupakan kewenangan provinsi. Hal ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 2 tahun 2014, tentang KBU,’’ jelas Nur ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (8/5)
Baca Juga:Indag Ajak Cintai Produk IndonesiaTNI Bentuk Tiga Matra Anyar
Kendati begitu, dia mengaku Pemkot Cimahi sering kecolongan mengenai peralihan fungsi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), terutama di KBU. Bahkan, baru ketahuan setelah muncul proses pembangunan oleh pihak swasta.
“Itu memang yang harus jadi bahan evaluasi, mengenai pengawasan yang harus diperketat lagi,” jelas Nur.
Dia menjelaskan, untuk Cimahi Utara itu termasuk kawasan lindung 1 (L1), ada pembatasan berapa luas alih fungsi lahan yang diperbolehkan. Untuk L1 itu, lahan yang boleh dibangun hanya 20 persen, di bawah L1 itu 30 persen batasnya.
Sehingga, setiap pembangunan di KBU, harus mengantongi perizinan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagai batas lahan yang boleh dibangun, ada RTH, sumur resapan, dan drainase yang direkomendasikan oleh Provinsi Jabar.
Tidak hanya itu, untuk segi keamanan agar tidak longsor dan banjir, maka perumahan di KBU juga harus memperhatikan keamanan dengan membuat dinding penahan tanah.
Dia merasa yakin bahwa perumahan yang sekarang sudah berdiri, sudah mengantongi segala perizinan dari provinsi dan memenuhi segala persyaratan. Namun, untuk penambahan kompleks perumahan, tergantung pada KDB yang dipaparkan di dalam Perda.
Bahkan, meskipun ada batasan dan pengawasan soal alih fungsi lahan di utara Cimahi menjadi kompleks perumahan, namun pembangunan rumah individu masih diperbolehkan.
Baca Juga:Mogok Massal Bikin KesalRintis SBMPTN Basis Android
“Tapi pembangunan tidak bisa dilakukan tanpa perhitungan. Sebab, setiap rumah yang dibangun harus memiliki RTH,” tuturnya. (ziz/yan)
