Sosialisaikan Aturan Perlindungan Tenagakerja Migran

BALEENDAH – Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah  pada oktober lalu menjadi wujud nyata bagian dari perjuangan Negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian Buruh Migran Indonesia ketika bekerja  ditempatkan di luar negeri.

“UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola untuk pekerja migran yang lebih baik, baik bagi pekerja migran maupun keluarganya, mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air,” kata Dede Yusuf Macan Effendi selaku ketua komisi IX DPR RI dari fraksi partai demokrat dalam acara kunjungan kerja Sosialisasi Undang-Undang dalam masa reses masa persidangan tahun sidang 2017-2018 di Baleendah pada senin 30 April 2018 di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

TANYAKAN LANGSUNG: Dede Yusuf Macan Efendi berdiaolog dengan pekerja dengan
menanyakan jaminan sosial dan kesehatan pekerja yang diperoleh perusahaan garmen.

Dede Yusuf mengungkapkan, bahwa Ada beberapa substansi penting dalam UU PPMI  yang disepakati antara pemerintah dan DPR, yakni, yang pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia. Kedua, pemberian jaminan sosial bagi pkerja migran Indonesia, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi serta banyak hal lainnya yang perlu untuk segera di sosialisasikan kepada berbagai stake holder.

Menurut Dede Yusuf, yang tak kalah penting adalah pemerintah harus segera melakukan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dan penyampaian rancangan PP atau Perpres untuk dikoordinasikan dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atas ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI. “Oleh karenanya, pihak  pemerintah harus melakukan sosialisasi UU PPMI ini kepada 400 lebih Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan