Ada manfaat, pasti ada pula risikonya kan, Sobat Sikapi. Risiko dari pembiayaan adalah:
- Konsumen yang menunggak pembayaran angsurannya akan dikenakan denda yang dihitung secara harian.
- Barang yang dibiayai harus diserahkan ke perusahaan pembiayaan, jika sampai batas waktu tertentu masih menunggak.
- Jika konsumen melunasi utang sebelum waktunya, maka harus membayar kompensasi bunga yang sudah disepakati.
Nah, sesudah mengetahui manfaat dan risiko pembiayaan, kita juga harus paham nih, apa sih hak dan kewajiban kita agar risiko tersebut bisa dihindari atau diminimalisir. Lalu, kewajiban apa saja sih yang harus kita penuhi? Yuk, perhatikan poin-poin berikut:
- Memastikan bahwa barang yang akan dibiayai adalah barang yang dibutuhkan dan sesuai kemampuan. Maksudnya disini adalah, kamu wajib memilih barang yang sesuai dengan kemampuan kamu dalam mencicilnya. Disesuaikan dengan apa sih? Disesuaikan dengan jumlah dana yang kamu miliki per bulannya, Sobat Sikapi! Jangan sampai gaji kamu per bulan hanya 7 juta Rupiah, lalu kamu memilih barang yang angsurannya 10 juta Rupiah ya!
- Mengisi dan menandatangani Aplikasi Pembiayaan dengan itikad baik, jujur dan lengkap
- Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
- Memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian pembiayaan. Kamu sebagai calon Debitur harus membaca seluruh ketentuan dalam perjanjian secara lengkap. Hal ini juga tentu saja untuk memastikan bahwa kamu tidak akan dirugikan di hari mendatang.
- Menandatangani perjanjian pembiayaan dengan lengkap sebagai bukti bahwa kamu setuju atas perjanjian tersebut.
- Membayar angsuran secara tepat waktu. Biasanya, perusahaan pembiayaan akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan sesuai dengan hari kamu setuju melakukan kegiatan pembiayaan, Sobat Sikapi. Jadi misalnya kamu menandatangani perjanjian pada tanggal 20 April, maka angsuran pertama dibayar pada tanggal 20 Mei mendatang.
- Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian pembiayaan yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran angsuran, dsb.
Banyak ya, Sobat Sikapi? Tetapi hal-hal tersebut juga diimbangi kok, dengan hak-hak yang kamu miliki. Hak-hak konsumen pembiayaan atau disebut juga Debitur, adalah sebagai berikut: