CIMAHI – Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejak 2017 yang lalu, Pemerintah Kota Cimahi (Pemkot) mulai memberlakukan pembayaran secara non tunai dalam setiap transaksi.
Seketaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Siti Fatonah mengatakan, selain atas intruksi Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, pelaksanaan pembayaran non tunai juga sudah berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Di pertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,” katanya, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi kemarin (18/4).
Siti menjelaskan, penerapan transaksi non tunai untuk belanja langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk akuntabilitas keuangan yang lebih transparan. Dan hingga saat ini, Siti mengklaim, realisasi pembayaran secara non tunai yang dilaksanakan Pemkot Cimahi sudah mencapai 90 persen.
“Ini untuk akuntabilitas penyelenggaraan keuangan yang lebih transparan untuk melaksanakan efisiensi baik itu pendapatan maupun dari sisi belanjanya,” jelasnya.
Menurut Siti, untuk merubah sistem dari transaksi manual ke transaksi non tunai bukanlah perkara mudah. Sebab, butuh kesiapan baik hardware maupun sofwernya serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun, dengan penerapan transaksi non tunai, maka sistem pendapatan maupun belanja termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung masuk ke rekening yang bersangkutan.
“Kita pertengahan 2017 masih tunai sekarang semua TKD sudah via rekening,” ujarnya.
Kendati penerapan pembayaran non tunai sudah dilakukan, tapi tidak semua transaksi dilakukan secara transfer. Dan yang masih bisa dibayar secara tunai adalah transaksi dengan nominal di bawah Rp 1 juta. Selain itu, pengecualian pembayaran langsung juga masih berlaku untuk kegiatan non ASN.
“Kalau belanja Rp 900 ribu masih boleh pake belanja langsung. Kalu kegiatan non ASN Contohnya seperti uang transport bagi peserta kegiatan,” bebernya.
Untuk saat ini, lanjutnya, bendahara SKPD masih bisa memegang uang kas maksimal Rp 10 juta. Namun, uang tersebut hanya diperbolehkan untuk transaksi di bawah Rp 1 juta.