Urgensi Peningkatan Kinerja Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa di Jawa Barat

Urgensi Peningkatan Kinerja Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa di Jawa Barat
Ana Sariasih, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
0 Komentar

PENYALURAN Dana Desa di Provinsi Jawa Barat masih perlu ditingkatkan. Hingga 12 April, penyaluran dari Re­kening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru mencapai Rp1,087 Triliun dari total pagu Rp4,794 Tri­liun atau 22,68%. Sedangkan Penyaluran ke Rekening Kas Desa (RKD) baru mencapai Rp226.875 Milliar atau 20,86 % dana yang diterima RKUD.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 2018 tentang Perubahan PMK 50 Tahun 2017 tentang Pengelo­laan Transfer Daerah dan Dana Desa, penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUDTa­hun 2018 dilakukan 3 tahap. PenyaluranTahap I sebesar 20%pagu, palingcepatJanua­ri dan paling lambatminggu­ketigaJuni. Adapun persyara­tannyaPerda APBD, disam­paikan ke Direktorat Pe­rimbangan Keuangan Kement­rian Keuangan dan Peraturan Kepala DaerahterkaitPemba­giandanRincian Dana Desa, disampaikan Kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

Untuk Tahap II, penyaluran dapat dilakukan mulai Maret hingga minggu keempat Juni dengan besaran 40% pagu. Sebagai Peryaratan, Pemda harus menyampaikan Lapo­ran Realisasi Penyaluran Dana Desa TA 2017 dan La­poran Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output TA 2017. Dengan de­mikian, saat ini idealnya penyaluran jauh di atas 20%.

Baca Juga:7 Pelaku Produsen Miras DPOGuru Honorer Kembali Minta Pengakuan

Untuk penyaluran Tahap III sebesar 40%, paling cepat Juli, dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyaluran sampai dengan Tahap II minimal 75% dan Laporan Konsolidasian Realisasi Penyerapan sampai dengan Tahap II rata-rata mi­nimal 75% serta Capaian Out­put minimal 50%. Apabila Bupati/Walikota tidak meny­ampaikan permintaan penyalu­ran Tahap III sampai dengan akhir tahun, maka Dana Desa tidak dapat disalurkan tahun anggaran berikutnya.

Meski penyaluran dari RKUN ke RKUD tercepat di Jawa Ba­rat pada 24 Januari 2018, namun sampai saat ini Dana Desa untuk Kab Subang belum di­salurkan. Penyaluran di bulan Januari dilakukan oleh KPPN Sukabumi untuk Pemda Cianjur sebesar Rp69,36 Miliar dan diperuntukkan bagi 354 desa. Di Bulan Februari terdapat 7 Pemda, Bulan Maret 8 pemda dan Bulan April 2 pemda yaitu Kab Purwakarta dan Kab Bogor. Sedangkan untuk Tahap II, baru Kabupaten Ciamis dan Bekasi yamg telah disalurkan pada April ini.

0 Komentar