Setelah Dana Desa disalurkan ke RKUD, Pemerintah Daerah berkewajiban menyalurkannya ke RKD selambat lambatnya 7 hari kerja. Walakin, baru 8 dari 18 Pemda yang telah menyaluran. Nilai penyaluran baru mencapai Rp226,875 Milliar atau 20,86% dana yang diterima RKUD. Penyaluran ke RKD hingga 100% baru dilakukan Kabupaten Garut saja. Penyaluran kedua terbesar Kab Kuningan sebesar 36,079 Milliar atau 68,66% dana yang diterima RKUD. Sedangkan Kab Cianjur, meski penyaluran ke RKUD tercepat, namun baru menyalurkan ke RKDsebesar Rp 45,311 Milliar atau 65,33%. Bahkan Kabupaten Ciamis, meskipun Tahap II sudah disalurkan ke RKUD, namun baru menyalurkan sebesar Rp24,248 Milliar atau18,74% dari dana yang diterima sebesar Rp130,371 Milliar.
Penyampaian Peraturan Desa tentang APBDes menjadi persyaratan penyaluran Tahap I. Untuk Tahap II Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Tahun 2017. Sedangkan persyaratan Tahap III Laporan Penyerapan sampai dengan Tahap II minimal 75% dan capaian output minimal 50%.
Di Tahun 2018, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan Skema padat karya tunai (Cash For Work). Tujuannya a.l: menciptakan lapangan kerja,meningkatkan pendapatan dan daya beli masayarakatuntuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan kesenjangan antar desa. Adapun sasarannya: penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin dan keluarga yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan serta keluarga yang memiliki balita stunting.
Baca Juga:7 Pelaku Produsen Miras DPOGuru Honorer Kembali Minta Pengakuan
Prinsip-prinsip pelaksanaan cash for work, yaitu:(i)bersifat swakelola, dimana perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa. Selain itu, tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor.(ii)menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat. (iii)menggunakan bahan baku atau material setempat, agar dapat menumbuhkembangkan usaha kegiatan ekonomi produktif desa. Dengan prinsip ini, Dana Desa tidak mengalir keluar, tetapi berputar di desa itu sehingga memberi kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun kriteria kegiatan dengan skema cash for work adalah fokus 3 s.d. 5 kegiatan; upah diberikan setara upah buruh tani dengan alokasi minimal 30% dari nilai pekerjaan fisik; cara pembayaran harian atau mingguan. Skema ini dilakukan bukan pada masa panen, memperhatikan keberlanjutan program selama setahun; dan mengoptimalkan peran pendamping desa.
