Urgensi Peningkatan Kinerja Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa di Jawa Barat

Urgensi Peningkatan Kinerja Penyaluran dan Penyerapan Dana Desa di Jawa Barat
Ana Sariasih, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat
0 Komentar

Setelah Dana Desa disalur­kan ke RKUD, Pemerintah Daerah berkewajiban meny­alurkannya ke RKD selambat lambatnya 7 hari kerja. Wa­lakin, baru 8 dari 18 Pemda yang telah menyaluran. Nilai penyaluran baru mencapai Rp226,875 Milliar atau 20,86% dana yang diterima RKUD. Penyaluran ke RKD hingga 100% baru dilakukan Kabu­paten Garut saja. Penyaluran kedua terbesar Kab Kuningan sebesar 36,079 Milliar atau 68,66% dana yang diterima RKUD. Sedangkan Kab Cianjur, meski penyaluran ke RKUD tercepat, namun baru meny­alurkan ke RKDsebesar Rp 45,311 Milliar atau 65,33%. Bahkan Kabupaten Ciamis, meskipun Tahap II sudah di­salurkan ke RKUD, namun baru menyalurkan sebesar Rp24,248 Milliar atau18,74% dari dana yang diterima se­besar Rp130,371 Milliar.

Penyampaian Peraturan Desa tentang APBDes menjadi per­syaratan penyaluran Tahap I. Untuk Tahap II Laporan Reali­sasi Penyerapan dan Capaian Output Tahun 2017. Sedangkan persyaratan Tahap III Laporan Penyerapan sampai dengan Tahap II minimal 75% dan ca­paian output minimal 50%.

Di Tahun 2018, sesuai arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan Skema padat karya tunai (Ca­sh For Work). Tujuannya a.l: menciptakan lapangan kerja,meningkatkan pendapatan dan daya beli masayarakatun­tuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemisk­inan, dan kesenjangan antar desa. Adapun sasarannya: penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin dan keluarga yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan serta keluarga yang memiliki balita stunting.

Baca Juga:7 Pelaku Produsen Miras DPOGuru Honorer Kembali Minta Pengakuan

Prinsip-prinsip pelaksanaan cash for work, yaitu:(i)bersifat swakelola, dimana perenca­naan dan pelaksanaan kegia­tan dilakukan secara mandiri oleh Desa. Selain itu, tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor.(ii)meng­gunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat. (iii)menggunakan bahan baku atau material setempat, agar dapat menumbuhkembangkan usaha kegiatan ekonomi pro­duktif desa. Dengan prinsip ini, Dana Desa tidak mengalir keluar, tetapi berputar di desa itu sehingga memberi kesejah­teraan masyarakat desa.

Adapun kriteria kegiatan dengan skema cash for work adalah fokus 3 s.d. 5 kegiatan; upah diberikan setara upah buruh tani dengan alokasi mi­nimal 30% dari nilai pekerjaan fisik; cara pembayaran harian atau mingguan. Skema ini dilakukan bukan pada masa panen, memperhatikan keber­lanjutan program selama se­tahun; dan mengoptimalkan peran pendamping desa.

0 Komentar