CIMAHI- Meski sudah diminta ditarik dari peredaran keberadaan makanan ikan makarel dalam kemasan masih saja ditemui di beberapa suoer market.
Kepala Seksi Perdagangan pada Disdagkoperin, Agus Irwan mengatakan, berdasarkan, Instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah meminta kepada 27 produsen makarel dalam kaleng untuk menarik pruduknya dari perederan.
Namun, pada kenyataannya masih ditemukannya beberapa merek makarel kemasan kaleng oleh Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin). Bahkan, beberapa merek seperti Botan, King’s Fisher, dan Saga yang masih dipajang di rak penjualan.
’’Pihaknya melakukan sidak terhadap 10 toko modern dan masih menemukan barang yang seharusnya sudah ditarik,’’jelas Agus ketika ditemui belum lama ini.
Untuk mitu, dia meminta staf dan karyawan dari toko ritel tersebut untuk memasukkan produk terlarang tersebut ke dalam troli untuk dipindahkan ke dalam gudang kemudian dikembalikan kepada distributornya.
Menurutnya, dari hasil temua itu, ada dua merek yang sudah dilarang edar, dan jumlah yang dijualnya juga cukup banyak, jumlahnya bisa sampai ratusan kaleng, takutnya nanti ada masyarakat yang tidak tahu kalau merek ini tak layak konsumsi.
Selain sidak ditempat penjualan, pihak Disdagkoperin juga melakukan pengecekan ke gudang tempat penyimpanan barang. Hal tersebut dilakukan karena Agus khawatir kalau-kalau masih ada stok dari produk yang dilarang edar tersebut. Atas temuan tersebut, pihaknya juga akan melakukan teguran dan edukasi terhadap pengelola toko ritel yang bersangkutan.
“Pastinya nanti akan ada edukasi dan teguran untuk pengelolanya, karena mereka sudah diberitahu, dan ini kan secara nasional, tapi masih menjual produk yang dilarang,” tuturnya.
Agus menuturkan, pihaknya saat ini belum mengagendakan melakukan sidak hingga ke toko kelontong maupun ke pasar tradisional. sebab pihaknya harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Disdagkoperin.
Dia mengaku, Sidak ini masih sampai di toko ritel modern saja dan belum menyeluruh ke pedagang tradisional.
Berbeda dengan penuturan pihak dinas, Lea, 33, salah staf toko ritel mengeluhkan sidak yang dilakukan pihak dinas sebelumnya tidak memberikan pemberitahuan resmi tentang penarikan 27 merek makarel kaleng sampai dilarang edar.