Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Laporan

NGAMPRAH – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri (SDN) untuk memberikan pembinaan dan arahan soal penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal itu dilakukan agar laporan penggunaan dana bos mampu dipertanggung jawabkan serta menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Jalaludin mengungkapkan, sejak 2017 lalu sistem laporan penggunaan dana BOS harus mengikuti sistem laporan keuangan pemerintah daerah.

Hal itu mengacu pada Surat Edran Mendagri Nomor 910/106/SJ tahun 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan serta Pertangggung jawaban dana BOS.

“Kita sudah melakukan sejak tahun lalu sistem tersebut, sehinga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan BOS yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. Harapannya tentu tidak menjadi temuan dari BPK,” katanya saat ditemui di SDN Sudimampir Padalarang, Senin (26/3).

Jalal menambahkan, dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
Dana BOS yang sudah tersalurkan di RKUD provinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing rekening sekolah.

“Kami itu hanya mencatatkan saja soal dana bos ini, sementara anggarannya langsung ditransferkan ke masing-masing sekolah. Tahun ini dana BOS yang disalurkan mencapai Rp161 miliar untuk 672 sekolah negeri. Dengan adanya bantuan BOS ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bagi seluruh siswa,” ungkapnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan