Kembalikan Fungsi KBU

Sedangkan penanganan bencana, seperti banjir berkaitan dengan penataan bangunan ataupun perumahan yang seharusnya sesuai RTRW. Namun demikian, kenyataan di lapangan justru terbanyak yang tidak sesuai RTRW.

Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, ada beberapa bangunan yang dibangun di kawasan merah yang melanggar RTRW.

”Untuk itu silakan yang berwenang menindak tegas, meskipun sudah ada IMB sekalipun tetapi ini pertimbangannya aturan RTRW, dan pasti IMB yang dikeluarkan pun tidak betul (dimainkan),” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan  menuturkan Kawasan Bandung Utara terus dibenahi dan  dikembalikan fungsi utamanya sebagai area resapan air. Hal ini dilakukan untuk menghindari banjir atau kekeringan.

”Kalau banjir bandang (Cicaheum, Red) kemarin banyak faktor, curah hujan tinggi dan tanggul jebol sehingga banjir,” kata Ahmad Heryawan, kemarin.

Dia mengatakan tidak hanya KBU, semua daerah resapan air atau DAS di Jawa Barat sedang dalam upaya perbaikan dan semua fungsi kawasan ini harus dikembalikan ke fungsi semula jika masyarakat ingin sirkulasi air di alam kembali normal.

”Apabila kita tidak mau kekeringan, kebanjiran, kurang air, tidak ada kata lain kecuali mengembalikan tempat air kembali jadi tempat air. Tadinya tempat serapan air jadi serapan air, kembalikan hutan jadi hutan,” ungkapnya.

Menurut dia, dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, maka dia optimistis Sungai Citarum dapat kembali menjadi sungai yang bersih.

Dia mengatakan, selama ini penanganan Citarum dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat, provinsi, sampai kabupaten. Sehingga dengan adanya perpres tersebut, program penanganan Sungai Citarum diselesaikan bersama dalam satu kerangka utuh.

”Saya sangat bersyukur ada Perpres Citarum. Semuanya kerja terintegrasi dengan ketua koordinasi Kemenko Maritim RI, ketua satgas adalah gubernur dan wakilnya pangdam dan kapolda,” tandas Aher.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan penanganan banjir di Bandung raya tidak bisa dilakukan oleh satu daerah saja. Namun harus berkolaborasi secara lintas sektoral dengan daerah otonom lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan