Bauman Tinggalkan Bandung Lagi

Dari hasil pengajuan RPTKA ke Kemenaker, nantinya akan keluar IMTA (Izin Mempeker­jakan Tenaga Asing) dalam waktu paling lambat tiga hari, yang datanya sudah ada di kantor-kantor imigrasi dengan mekanisme online dan berlanjut pada keluarnya KITAS. (ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan