BANDUNG – Tim advokasi pasangan calon Hasanah harus menelan kekecewaan. Sebab, pelaporan kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat tidak digubris.
”Terus terang kami kecewa, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” kata anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat usai pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga Bandung, kemarin (19/3).
”Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan,” sambungnya.
Indra mengatakan, Sentra Gakkumdu menganggap kasus dugaan kampanye dan ujaran kebencian yang dilakukan akun instagram perisai.rakyat21 murni UU ITE.
”Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE,” paparnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoax di dunia maya.
”Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat sendiri mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto memberi klarifikasi terkait indikasi adanya pembiaran yang dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas laporan tim advokasi pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charlian (Hasanah) perihal dugaan kampanye hitam terhadap pasangan tersebut.
Dia menuturkan, Sentra Gakkumdu tidak pernah memberikan penolakan atas laporan yang diajukan tim advokasi pasangan Hasanah. Saat ini kasus tersebut diputuskan sebagai pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun dalam penanganannya, kasus tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.