’’Selama tidak ada perizinan, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas. Jangan sampai Cimahi jadi sampah visual. Panwas juga harus segera mengambil langkah tegas,’’ kata Arlan.
Menurutnya, maraknya propaganda politik yang melanggar ini seperti sebuah pembiaran dari instansi terkait. Padahal, untuk pemasangan APK tersebut sudah jelas dalam aturan yang ditetapkan KPU mualai dari titik lokasi, ukuran dan jumlahnya sudah diatur.
“Pada kenyataannya, yang banyak terpasang di Cimahi rata-rata melanggar aturan yang ada. Termasuk melanggar Perda yang dimiliki Kota Cimahi,” ujarnya. (ziz/yan).
