Bandung – Pasangan calon nomor urut dua, TB Hasanuddin- Anton Charliyan (Hasanah) mengklaim sudah siap menghadapi debat terutama pertanyaan-pertanyaan yang akan menyerangnya di ajang Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan Senin (12/3).
” Hasanah sudah mempersiapkan semuanya. TB Hasanuddin dan Anton Charliyan sudah menguasai materi ataupun mengetahui teknis debat publik nanti,” tutur Ketua Analisis Kebijakan Strategis Pemerintahan Pasangan Calon Hasanah, Yunandar R. Eka Perwira kepada Jabar Ekspres, kemarin (6/3).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat itu mengatakan, tim Hasanah sudah melihat dan memahami dari tema atau topik yang akan dibahas nanti di Debat Publik KPU Jabar nanti.
”Kami bersama pasangan calon bisa mengatur materi-materi yang akan disampaikan saat debat publik,” jelasnya.
Termasuk persiapan Hasanah sudang sangat siap dalam menghadapi tanggapan hingga pertanyaan-pertanyaan yang diindikasikan akan menyerang Hasanah nanti.
”Jadi, bukan lebih banyak dari moderator atau panelis pertanyaannya. Tapi porsinya akan lebih banyak tanggapan dan pertanyaan menyerang. Sebab, pertanyaan dari moderator atau panelis dibatasi dua maksimal,” terangnya.
Menyikapi format debat publik terbuka itu, kata dia, Hasanah terus terus memperdalam visi dan misinya. Sebab, debat public ini menjadi salah satu acuan penilaian masyarakat ke depan.
”Untuk materinya tidak jauh dari apa yang diminta dari KPU Jawa Barat yaitu, ekonomi, sosial, bahkan sampai ke pembahasan mengenai pertahanan keamanan yang cakupannya sangat luas,” ungkapnya.
Kabag Teknis Hukum dan Humas KPU Jabar Teppy Darmawan mengatakan, debat publik ini intinya memaparkan visi misi pasangan calon yang dihadapkan pada kondisi Jawa Barat.
”Tim Perumus sudah menyiapkan bahan dalam materi debat,” tuturnya.
Dia menegaskan, debat publik tersebut wajib bagi seluruh pasangan calon. Apabila salah satu pasangan calon menolak untuk ikut debat publik ini, maka KPU Jabar akan menghentikan iklan pasangan calon tersebut terhitung saat pasangan calon tersebut menolak hadir di debat publik.
”Hal ini sesuai dengan aturan PKPU nomor 4 tahun 2017 Pasal 22. Kecuali bagi yang sakit atau yang sedang beribadah yang harus dibuktikan dengan surat,” tambahnya.