CIMAHI- Keberadaan perlintasan sebidang Kereta Api (KA) ilegal di RW 03 dan RW 10 Kelurahan Cigugur Tengah merupakan jalur alternatif bagi aktivitas warga. Namun, Disisi lain keberadaanya sangat membahayakan pengendara. Terlebih perlintasan tersebut tanpa penjaga resmi.
Menilihat kondisi tersebut Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Mengatakan, untuk menutup sesuai dengan keinginan PT KAI pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi. Sebab, pemerintah kota harus mengajukan permintaan langsung ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dirinya mengatakan, pemkor Cimahi meminta izin tetap diaktifkannya perlintasan tersebut kepada Kemenhub. Bahkan, dinas perhubungan akan meninjau kelapangan apakah penutupan ini perlu dilakukan atau tidak.
Baca Juga:Cikadu Disebut Kampung Gaib55 Persen Pelajar Tak Pakai Helm
’’Setelah kelapangan dan berdialog dengan warga, nanti Dishub yang akan mempertimbangkan, sejauhmana pentingnya perlintasan itu harus tetap dibuka,’’ jelas dia ketika ditemui kemarin (28/2).
Dirinya menilai, sebenarnya penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut dilakukan karena ada beberapa pertimbangan, baik dari segi keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Namun, jika dari segi keamanan masih dapat diatasi, maka pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Kemenhub.
Akan tetapi, jika membahayakan maka harus ditutup dan nantinya akan berikan pemahaman kepada masyarakat kenapa harus ditutup.
’’ Kita akan sampaikan untung ruginya jika ditutup atau jika tetap harus dibuka,’’ jelasnya.
Terpisah Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Ruswanto mengaku, pihaknya sama sekali tidak menerima konfirmasi terkait penututpan perlintasan ilegal tersebut. Malah, penutupan perlintasan dapat informasi dari pihak Kelurahan.
’’Kalau kemarin mereka (PT KAI) gak berkoordiansi dengan kita. Tiba-tiba ditutup. Walaupun kewenangan mereka. Tapi kan warganya warga Cimahi,’’ kata dia.
Ruswanto mengatakan, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan PT KAI terkait rencana penutupan perlintasan ilegal tersebut. Sebab, menurutnya, meski kewenangan ada pada pihak PT KAI, tapi tetap saja Dishub kabupaten/kota harus dilibatkan.
Baca Juga:Garuda-BSB Siapkan Mental TandingUji Tanding untuk Matangkan Skema
Dirisnya menambahkan, untuk Kota Cimahi sendiri, terdapat dua perlintasan ilegal, yakni perlintasan di Jalan Padasuka, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah dan perlintasan ilegal di Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.
Namun, untuk perlintasan di Padasuka, Pemerintah Cimahi sudah memberikan solusi dengan membuat flyover Padasuka. Sementara, untuk perlintasan ilegal di Cigugur Tengah, bila dilakukan penutupan permanen, kemungkinan pengendara dan warga harus memutar bila ingin menujuk Kelurahan Cigugur Tengah maupun sebaliknya.
