Citra Kirana dan Erica Putri Sambangi Kantor Pajak Cimahi

Pesinetron yang namanya melejit melalui sinetron “Tukang Bubur Naik Haji” Citra Kirana dan kakaknya, Erica Putri menyambangi KPP Pratama Cimahi, Senin (26/2). Kedatangan mereka untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadinya secara elektronik melalui e-filing.

Kedatangan kakak beradik ini disambut baik Kepala KPP Pratama Cimahi, Sugiri Tejanegara, Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Ani Natalia, serta Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Reny Ravaldini.

Dalam kesempatan tersebut, Ani Natalia menjelaskan aspek perpajakan terkait pekerja seni kepada keduanya. “Atas penghasilan yang diterima para artis biasanya sudah dipotong oleh pemberi kerja, misalnya oleh Production House (PH), jadi tinggal meminta bukti pemotongan pajaknya saja. Namun, ada beberapa penghasilan yang belum dipotong, misalnya diundang ke suatu acara oleh yang bukan pemotong pajak, dapet amplop yang kecil-kecil itu kan ya, itu diinget saja dan dicatat untuk dilaporkan di SPT Tahunan,” ujar kakak pesinetron Anna C. Pinem itu.

Lebih lanjut, Ani menyampaikan bahwa adiknya (Anna C Pinem) beruntung mempunyai saudara pegawai pajak yang selalu mengingatkan kewajiban pajaknya.“Adik saya enak selalu diingatkan terkait kewajiban pajaknya, namun bagaimana yang tidak memiliki akses informasi yang memadai. Oleh karenanya kami selalu melakukan sosialisasi, salah satunya yang akan dilaksanakan di Bandung pada tanggal 28 Februari 2018 nanti. Bersama komunitas pekerja seni yang tergabung dalam Bandung Music Council, kami akan mengadakan sosialisasi disana,” ujarnya.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Citra dan Erica langsung mencoba melaporkan SPT tahunannya. Tak berapa lama, mereka selesai menyampaikan SPT tahunannya.
“Sekarang lapor SPT Tahunan ga perlu ribet, pakai saja e-filing, lapor SPT tahunan secara online. Tinggal klik djponline.pajak.go.id, siapkan dokumen yang dibutuhkan terus input deh disana. Gampang dan praktis banget. Ga perlu capek, ga perlu lama, dan bisa dimana saja,” ujarnya.

Sementara itu, Sugiri menyampaikan apresiasi kepada kedua figur publik tersebut karena telah menyampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2018. “Saya menyampaikan terima kasih kepada Citra Kirana dan Erika Putri yang telah menyampaikan SPT tahunan 2017 melalui e-filing. Saya mengajak kepada masyarakat (wajib pajak), untuk menyampaikan SPT Tahunannya melalui efiling paling lambat tanggal 31 Maret 2018,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan