NGAMPRAH – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemkab Bandung Barat untuk bertindak tegas terhadap bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lembang yang tidak memiliki izin.
Anggita Komisi I Eber Simbolon mengatakan, SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang tepatnya di pinggir objek wisata Farm House ini sebetulnya berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Sehingga, tidak sesuai dengan Siteplan, sehingga pembangunan dihentikan, termasuk pemkab bisa bersikap tegas hingga melakukan penutupan bila tetap beraktivitas.
Politisi Partai Hanura ini berencana akan mendatangi lokasi SPBU bersama dengan Komisi III serta dinas teknis terkait. Hal itu untuk memastikan bahwa pembangunan SPBU itu tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
”Kami bersama-sama akan mendatangi lokasi SPBU-nya. Kita akan lihat siteplan termasuk ketersedian ruang terbuka hijau (RTH). Karena, lahan untuk RTH malah digunakan untuk penyimpanan BBM,” ujarnya.
Lebih jauh Eber menjelaskan, tak hanya SPBU, pihaknya juga bakal menyoroti soal pembangunan hotel, pasar modern dan bangunan lainnya yang terbukti tidak mengantongi izin.
”SPBU itu salah satu contoh, masih banyak bangunan lainnya seperti hotel yang belum memiliki izin termasuk pasar modern (minimarket) yang kian marak di setiap wilayah,” sesalnya.
Selain itu, khusus untuk pasar modern, tegas dia, pihaknya sudah mengusulkan revisi Perda tentang pasar modern. Sebab, perda soal pasar modern saat ini tidak jelas kewenangan penindakannya.
”Usulan revisi sudah masuk ke badan legislasi dan tahun ini dipastikan sudah rampung. Dalam revisi perda nanti akan secara tegas menyebutkan kewenangan penindakan ada di satpol pp, agar penertiban pasar modern bisa lebih optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemkab dan DPRD Bandung Barat, Senin (19/2). Massa menuntut agar Pemkab Bandung Barat menutup dan menghentikan terhadap aktivitas pembangunan SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang lantaran tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.