Objek wisata dilahan kurang lebih seluas 11 hektar tersebut,
seharusnya memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
’’Harus di catat untuk pemanfaatan lahan satu hektar saja harus menempuh proses Amdal dan ada izinnya,” jelas Dadan.
Selain itu, pembangunan tempat itu juga berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam Patengan. Hal ini, dindikasi adanya pelanggaran. Sebab, kawasan cagar alam sama sekali tidak boleh diganggu.
Objek wisata ini sarat dengan berbagai bangunan berkontruksi beton. Itu pun, tak mengantongi rekomendasi atau izin peralihan komoditas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bandung.
Sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan yakni PTPN VIII lanjut dia seharusnya mengajukan lebih dulu permohonan alih komoditas atau diverifikasi kepada kementrian terkait, dengan mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat.
’’Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pun tak pernah mengeluarkan izim pemanfaatan lahan diluar aktivitas perkebunan PTPN VIII,’’kata dia. (rus/yan)