Glamping Lakesade Izinnya Bodong

Objek wisata dilahan kurang lebih seluas 11 hektar tersebut,

seharusnya memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kabu­paten Bandung.

’’Harus di catat untuk pe­manfaatan lahan satu hektar saja harus menempuh pro­ses Amdal dan ada izinnya,” jelas Dadan.

Selain itu, pembangunan tempat itu juga berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam Patengan. Hal ini, dindikasi adanya pelang­garan. Sebab, kawasan cagar alam sama sekali tidak bo­leh diganggu.

Objek wisata ini sarat dengan berbagai bangunan berkon­truksi beton. Itu pun, tak mengantongi rekomendasi atau izin peralihan komoditas dari Dinas Pertanian dan Pe­ternakan Kabupaten Bandung.

Sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari per­kebunan yakni PTPN VIII lanjut dia seharusnya mengaju­kan lebih dulu permohonan alih komoditas atau diverifi­kasi kepada kementrian ter­kait, dengan mengantongi rekomendasi dari Dinas Per­tanian setempat.

’’Badan Pertanahan Nasio­nal (BPN) Kabupaten Bandung pun tak pernah mengeluarkan izim pemanfaatan lahan di­luar aktivitas perkebunan PTPN VIII,’’kata dia. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan