CIMAHI – Minimnya kotribusi pendapatan dari restribusi parkir Kota Cimahi diakui oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Ruswanto karena masih belum maksimal pengelolaan manejemen.
Dirinya menyebutkan, meskipun ada kenaikan, dari target Rp 400 juta diperoleh sebesar Rp 765 juta. Namun, dilapangan sering terjadi los kontrol. Kendati begitu, dia berjanji akan segera membenahi hal tersebut.
’’Kita akan terus tingkatkan pendapatannyam tahun ini ditargetkan Rp 841,2 juta. Jadi prinsipnya kedepan akan berupaya lebih baik lagi,’’ kata dia ketika ditemui diruang kerjanya kemarin (20/2).
Ruswanto beralasan, minimnya PAD dari retribusi parkir juga disebabkan adanya ketidak jujuran dari juru parkir. Bahkan, masih banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna lahan parkir.
Kendati demikian, jika melihat Raperda yang sedang dibahas di dewan memiliki arti positif dalam mendukung peningkatan PAD dan pengaturan kelancaran lalu lintas.
“Kami sebagai legulator dalam hal pelaksanaan manajemen perparkiran, pasti berharap retribusi parkir bisa meningkat. Dengan peraturan parkir,” ujarnya.
Sementara untuk aturan setoran retribusi parkir dari juru parkir dia memaparkan, selama ini pihaknya memberikan perbedaan kepada juru parkir dengan ditentukan karcis, luas lahan dan lokasi keramaian. Hal ini, menjadi pertimbangan untuk menentukan setoran.
’’Untuk tarif dalam aturan baru perda nomor 2 tahun 2017, diberlakukan untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Kalau perda sebelumya, perda nomor 2 tahun 2012, motor Rp 500, mobil Rp 1000,’’ jelasnya.
Ruswanto menuturkan, saat ini ada 118 titik parkir on street yang dikelola oleh dinas perhubungan Kota Cimahi yang melibatkan sebanyak 178 juru parkir.
Titik-tirik parkir on street tersebut tersebar diberbagai ruas jalan. Seperti di Jalan Gandawijaya, Djulaeha Karmita, Pasar Atas, Gatot Subroto, Dustira dan sebagainya. Satu ruas jalan tersebut diisi dua atau lebih titik parkir.
“Biasanya ada dua shif pada setiap titik. Status juru parkir masih tenaga lepas, mereka kita data ulang setiap tiga bulan sekali,” ucap dia.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, mengatakan, pihaknya tengah menggali di mana saja potensi parkir Cimahi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.