Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha membantah jika pihaknya tidak netral dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN. Menurut dia, penindakan yang dilakukan kepada 6 ASN yang bekerja di Puskesmas tersebut.
’’Laporan 6 ASN kemarin memang berdasarkan laporan dari masyarakat. Kita pelajari dan terbukti memenuhi syarat formil dan materilnya sehingga kami lakukan penindakan dengan melaporkan ke Inspektorat,’’ ujarnya.
Dia juga memastikan, bila penindakan yang dilakukan Panwaslu kemarin fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bukan ditujukkan bagi pasangan calon tertentu. Sebab, pada saat itu belum ada penetapan calon dari KPU.
’’Untuk sekarang, karena sudah ditetapkan ada tiga pasangan calon, maka ketika ada dugaan pelanggaran baik itu ASN dan calonnya juga sudah bisa kita tindak,’’ pungkas dia. (drx/yan)