Larang Pasang Foto Presiden

BANDUNG – Komisi Pemi­lihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat melarang mema­sang foto selain pasangan calon dan pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Apabila melanggar, maka Ba­waslu akan menindak tegas dengan peringatan tertulis atau perintah penurunan da­lam waktu 1 x 24 jam.

”Maka dari itu, artis, presiden atau wakilnya, simbol negara dilarang dipasang dalam APK ataupun bahan kampanye,” tu­tur Komisioner Divisi Hukum KPUD Jabar Agus Rustandi ke­pada Jabar Ekspres, kemarin (9/2).

Hal ini jelas Agus, sebagai­mana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Guber­nur dan Wakil Gubernur, Bu­pati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali­kota Pasal 28 dan 29. Dalam aturan tersebut, baik APK dan bahan kampanye diatur atau sudah memiliki standar ter­tentu terutama untuk APK dan bahan kampanye yang di­buat oleh pasangan calon, tim kampanye, partai politik atau gabungan partai politik hing­ga ke para relawannya.

”Ketika bahan sudah disetu­jui, maka naik cetak dan akan diserahkan pada 15 Februari kepada tim kampanye,” jelasnya.

Mengenai titik pemasangan, terang Agus, hal tersebut di­serahkan kepada pasangan calon atau tim kampanye masing-masing. Seperti pe­masangan baliho, dan lainya semua diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. ”KPUD Jabar hanya memfasilitasi mencetakan APK dan bahan kampanye saja,” terangnya.

Meskipun pemasangan APK ataupun bahan kampanye diserahkan kepada pasangan calon atau tim kampanye masing-masing ungkapnya, KPUD Jabar melarang pema­sangan APK ataupun bahan kampanye di titik-titik ter­tentu. Di antaranya tempat ibadah (termasuk halaman­nya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

“Selain itu, dilarang juga dipasang di gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan se­kolah), dan apabila ditemu­kan pelanggaran maka Ba­waslu Jabar akan menindak tegasnya dari peringatan sampai pencabutan APK dan bahan kampanye tersebut,” ungkapnya. (mg2/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan