SOREANG – Sejumlah aktivisdi Kabupaten Bandung mengapresiasi tindakan kejati Jabar yang berhasil mengungkap kasus korupsi buku sejarah senilai Rp 10,4 Miliar. Kasus tahun 2015 itu, melibatkan mantan Kabid Sejarahdan Kepurbakalaan, DS yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Koperasi dan UKM.
”Kami sangat mengapresiasikeberanian dari Kejati Jabar ini. Tapi jangan sampai kasus ini hanya berhenti sampaidi level Kabid saja. Karena uang sebesar itu tidak mungkin jika tak diketahui dan disetujui oleh atasannya,” kata Edi Gaswanto pada Jabar Ekspres, kemarin.
Edi berharapagar Kejati Jabar bisa mengungkap semua pihak yang terlibat. Karena selama ini setiap kali terjadi kasus korupsi, hanya menyentuh pejabat di level menengah dan bawah saja. Padahal, secara teori suatu tindak pidana korupsi tak mungkin dilakukan seorang diri tanpa melibatkan atasan.
”Kasus korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri. Pasti melibatkan orang lain. Selain itu perbuatan korupsi juga bukan hanya turut menerima uangnya saja, tapi bisa juga karena jabatan seseorang yang membiarkan. Jadi saya rasa tidak ada alasan untuk Kejati Jabar untuk tidak memeriksaatasan dari DS,” ungkapnya.
Kasus itu telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bandung. Setelah kasus serupa melilit bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Didin. Padahal Disdikbud sebagai dinas yang membidangi dunia pendidikan harus memberi contoh budi pekerti dan moral yang baik kepada masyarakat.
”Selain kedua kasus itu, banyak sekali aroma tak sedap yang kerap muncul di institusi pendidikan ini. Seperti dugaan pungli, penyalah gunaan Dana BOS dan lain-lainya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejati Jabar menetapkanKabid Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,95 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menyebutkan, DS ditetapkan tersangka dalamkasus dugaan korupsi pengadaan buku cetak bidang sejarah dan purbakala di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung, tahun anggaran 2015.
”Dia ditetapkan sebagai tersangka sesuai Sprindik No Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018, tanggal 31 Januari 2018. DS diduga melakukan penggelembungan (mark up) dana dalam pengadaan buku sejarah purbakala, yang awalnya dianggarkan Rp 978.850.000. DS selaku Kabid Sejarah dan Purbakala mengajukan perubahan anggaran sebesar Rp 10,34 miliar. (yul/ign)