Rugikan Negara Rp193 Triliun, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina. (foto/ANTARA)
Salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2023.

Tujuh tersangka tersebut di antaranya RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku PT Pertaminan Internasional Shipping.

Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertaminan Internasonal, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga:Kasus Penggelapan Beras 15 Ton di Jakbar, Polisi Langsung SelidikiCegah Ancaman Siber, OJK Perintahkan Bank Tingkatkan Keamanan Data Nasabah

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Selasa (25/2).

Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri,  kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi subsidi.

Qohar mengatakan tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri terserap seluruhnya.

0 Komentar