Polisi sudah menyelidiki kasus ini beberapa bulan lalu atas dasar laporan calon jamaah umrah. Bahkan, untuk menetapkan tersangka, penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan akademisi. ”Dari keterangan saksi ahli itu kemudian penyidik menetapkan dua tersangka,” ujar dia.
Untuk menuntaskan kasus ini, Polda Jabar mengagendakan rapat kerja dengan dewan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenag, dan Kemenperindag. ”Tinggal cari waktunya saja,” pungkasnya. (bersambung/rie)