KPID Awasi Kampanye Hitam

Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat siap mengawasi secara ketat jalannya kegiatan kampanye paslon Pilkada Serentak Jawa Barat 2018. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya adanya kampanye hitam maupun konten SARA.

Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan, telah membuat surat edaran berisi rambu-rambu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye sesuai dengan undang-undang penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

”Sesuai dengan pasal-pasal yang ada di P3SPS seperti SARA, diskriminasi, pesan-pesan verbal ataupun non verbal yang menunjukan kekerasan juga menjelekan pihak lawan atau yang lainnya,” papar Dedeh, kemarin.

Dikatakan Dedeh, dalam membuat surat edaran tersebut sejak awal pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Jawa Barat guna menyampaikan daftar lembaga penyiaran yang bisa digunakan dan dimanfaatkan KPU untuk iklan sosiisasi penyelenggaraan Pilkada.

”Kami mengawasi konten siaran dan kami akan konsentrasi di 14 hari masa kampanye dan paska kampanye atau dua hari masa tenang,” urainya.

Meski yang menjadi titik fokus adalah pada masa kampanye dan dua hari setelah masa kampanye berlangsung. Dedeh mengakui saat ini pun pihaknya telah melakukan pemantauan kampanye terselubung yang bisa saja dilakukan pasangan calon.

”Kami akan sebarkan itu di 536 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat terutama di 16 lembaga penyiaran yang ada di 16 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada,” urainya lagi.

Dedeh menuturkan, saat ini pihaknya juga telah menyiapkan alat pemantau siaran bagi televisi dan radio. Meski terbilang belum memadai, pihaknya telah berkeliling ke 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk mensiasati kekurangan alat pemantau tersebut.

”Kita memaksimalkan yang ada, kemudian kita bersinergi dengan KPU dan Bawaslu memanfaatkan secara on the spot,” tandasnya.

Dedeh menjelaskan, pemantauan tersebut dilakukan dengan cara merekam setiap isi konten kampanye pasangan calon. Apabila ada temuan ataupun aduan dari masyarakat terkait konten siaran, pihaknya akan menganalisis konten tersebut. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan