RANCAEKEK – Setelah mendapat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait lahan yang dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal dan limbah medis, akhirnya pihak pengelola menepati perjanjian dengan membersihkan lahan tersebut.
Kepala Seksi Satuan Polisi Pramong Praja Kecamatan Rancaekek, Yuliani mengatakan, untuk membersihkan lahan dari sampah pengelola mengerahkan 15 Dumtruk pengangkut sampah dan satu unite loader.
’’Ini dilakukan agar pembersihan sesuai dengan waktu yang dijanjikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani,’’jelas dia,
Baca Juga:Rp 17 M untuk APK PilgubGelontorkan TPP Rp 1,5 T
Dirinya mengatakan, tempat penampungan sampah dimiliki oleh Cece tidak memiliki izin. Bahkan, menimbulkan bau tidak sedap.
Dirinya menambahkan, sebetulnya setelah penutupan anggota terus memantau untuk memastikan kapan sampah tersebut dibersihkan. Bahkan, setelah diberikan tenggang waktu pihaknya menegur kemabali agar prsoses pembersihan dipercepat.
“Ini harus dipercepat, saya harap hari ini bisa selesai. Sebab, besok kan hari terakhir, jadi harus disegerakan penyelesaiannya”, tutur Yulianti (mg3/yan)
