”Kalau yang persyaratannya sudah sesuai dan menaati peraturan tidak boleh digantung. Prinsipnya pembubaran BKPRD dalam kerangka pelayanan publik lebih cepat, lebih baik dan sesuai aturan,” urainya.
Iwa menegaskan agar dinas terkait tidak menjadikan pembubaran BKPRD sebagai kesempatan bermain mata antara pemohon dan aparatur sipil negara. ”Ada risiko hukum yang menunggu jika praktik suap dilakukan. Bekerja sesuai norma dan aturan saja,” tandasnya. (ant/mg1/rie)
