CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi sampai saat ini belum menyentuh keberadaan Pedakang Kaki Lima (PKL) di lima titik. Sehingga, mereka masih berjualan ditempat yang semestinya dilarang.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Muhamad Sutarno mengakui, keberadaan PKL memang sangat menggangu ketertiban. Sebab, selain terlihat kumuh keberadaannya membuat macet jalan.
’’Banyak PKL yang masih tetap berjualan meski pemerintah sudah menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kenyamanan, Ketertiban dan Keindahan (K3),’’jelas dia ketika ditemui kemarin (31/1)
Selain itu, ketika penertiban sering kali terjadi aksi kucing-kucingan dengan petugas. padahal, sejumlah PKL sudah merasa lelah jika lapak dagangannya harus di pindah-pindah. Namun, terdorong kebutuhan ekonomi mereka akhirnya kembali lagi.
belum dilakukanya perelokasian bagi para PKL khususnya di Cimahi, karena terkendala oleh keterbatasan lahan. Akan tetapi, untuk menjaga Perda K3 tersebut, pemerintah segera melakukan rekolasi bagi PKL namun waktunya belum bisa ditentukan.
’’ Kita masih carikan lahan yang tepat agar, mereka tidak kembali lagi ke jalan,’’ kata dia.
Dia melanjutkan, relokasi lahan sudah masuk dalam rencana penataan PKL. Sehingga jika tidak segera dilakukan penataan maka, pedagang akan semakin menumpuk.
Sementara itu, Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana, sudah memiliki gambaran untuk relokasi PKL dengan menjadikan, Pasar Atas Barokah di Jalan Kolonel Masturi sebagai, tahapan awal bagi lokasi PKL.
’’ Relokasia masih menunggu pembangunan Pasar Atas Barokah Kalau di sana memungkinkan, kita bisa relokasi ke sana,’’ katanya.
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih bagi siapa pun warganya. Apalagi dalam hal menyejahterakan masyarakat. Sebab, sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah.
’’Asalkan taat aturan, tentu semuanya bisa diselesaikan dengan baik,’’ pungkasnya.(ziz/yan).