BANDUNG – Pengacara senior sekaligus terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius (OC) Kaligis mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan kinerja sebagai institusi penegak hukum. Dia memandang KPK tebang pilih.
Menurutnya, selama ini KPK telah banyak melakukan kesalahan-kesalahan dalam melakukan penegakan hukum terhadap para terduga koruptor. Sebab, penetapan tersangka tidak disertai tanpa bukti yang jelas.
Kritik-kritik tersebut, OC tuangkan dalam buku berjudul ”Peradilan Sesat” yang dia tulis pada saat menjalani masa tahanan selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Dalam buku tersebut, OC membredel fakta-fakta hukum terkait kinerja KPK yang dinilai gemar memenjarakan orang-orang tak bersalah.
”Buku ini untuk mengingatkan kembali bahwa hukum ini perlu diperbaiki. Saya banyak membongkar KPK tapi bukan membenci KPK. Untuk membersihkan KPK,” kata OC di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, kemarin (30/1).
Dipaparkan OC, misalnya kasus dari almarhum Soetan Batugana dan Menteri Agama Surya Darma Ali yang tetap mendapat hukuman tanpa ada bukti yang jelas dan benar. Selain itu, kasus Jero Wacik, Andar Armanto, Dian Siswanto, Miranda Goeltom, Hotasi Nababan, Wali Kota Makassar Hham Sirajuddin dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya adalah sumber dirinya dalam membuat buku tersebut.
Oc mengatakan, dirinya oun merasa dirugikan dengan kasus yang ditimpakan kepadanya. Menurutnya, peradilan dinilai OC telah tebang pilih dalam memberi hukuman lantaran terpidana lain hanya dihukum 2 sampai 4 tahun. Sementara dirinya 10 tahun penjara.
”Saya tidak OTT tidak ada bukti, kejadiannya di Medan. Meskipun dihukum senang-senang saja karena nurani saya tetap merasa tidak bersalah,” jelasnya. (mg1/rie)