Sulit Transparan Anggaran Kampanye

”Rekening khusus ini untuk diketahui aliran atau sumber dana kampanye yang masuk dan keluar atau sistem pem­bukuan dana tersebut, dan ini harus dilaporkan kepada KPUD Jabar,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq menambahkan, terkait dana kam­panye hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Se­perti rekening, dana kampanye itu sendiri sampai ke Laporan Awal Dana Kampanye.

Sedangkan Agus Aribowo, Direktur Lembag Survei pa­rameter mengatakan, meski­pun sudah diatur mengenai dana kampanye salah satunya mengenai kewajiban mela­porkan LPPDK kepada KPUD Jabar secara transparan. Namun realitas di lapangan, banyak ditemukan pasangan calon yang mengaburkan jumlah baik itu pemasukan ataupun pengeluaran dana kampanye.(mg2/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan