”Rekening khusus ini untuk diketahui aliran atau sumber dana kampanye yang masuk dan keluar atau sistem pembukuan dana tersebut, dan ini harus dilaporkan kepada KPUD Jabar,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq menambahkan, terkait dana kampanye hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017. Seperti rekening, dana kampanye itu sendiri sampai ke Laporan Awal Dana Kampanye.
Sedangkan Agus Aribowo, Direktur Lembag Survei parameter mengatakan, meskipun sudah diatur mengenai dana kampanye salah satunya mengenai kewajiban melaporkan LPPDK kepada KPUD Jabar secara transparan. Namun realitas di lapangan, banyak ditemukan pasangan calon yang mengaburkan jumlah baik itu pemasukan ataupun pengeluaran dana kampanye.(mg2/rie)